Sebanyak 42 pengacara bergabung untuk membela Pegi Setiawan alias Perong dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan imbas ditetapkansebagai tersangka kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon. Para pengacara tersebut datang lintas organisasi advokat dari berbagai daerah, seperti Brebes, Indramayu, dan Jakarta. "Totalnya ada 42 pengacara yang bergabung," terang Sugianti.
Sugianti memaparkan, para pengacara tersebut bergabung untuk membantu Pegi karena merasa peduli dan yakin Pegi yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina itu tidak bersalah. "Mereka bergabung karena peduli sama Pegi, mereka juga yakin Pegi tidak bersalah. Mereka bantu Pegi untuk bebas," ucapnya. Sugianti pun mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka sebelum pemeriksaan saksi dilakukan.
Serta mengkritisi penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dua orang lainnya yang sebelumnya dinyatakan terlibat, yakni Andi dan Dani. CCTV Kasus Vina Cirebon Bakal Terungkap, Pengacara Pegi Sebut Ada Saksi Baru: Belum Pernah Muncul Surya.co.id Pegi Setiawan Cianjur Belum Sepenuhnya Aman dari Kasus Vina Cirebon, Herwanto: Kecurigaan Masih Ada Surya.co.id
Disomasi Iptu Rudiana, Otto Hasibuan Pasang Badan Bela Dede Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon Bangkapos.com Disindir Kampungan, Toni RM Tanya Status Razman Nasution di Kasus Vina Cirebon: Pengacara Siapa? Bangkapos.com "Ya terkait kecurigaan terhadap penetapantersangkadulu baru pemeriksaan saksi, saya sebenarnya pertanyakan dasar penetapantersangkaitu apa."
"Kemudian, DPO 2 orang lainnya dihapus, padahal sudah jelas di dalam putusan yang telah inkrah pun oleh pengadilan negeri bahwa DPO itu 3 orang, masa sih mengubah putusan, kan aneh," ucap Sugianti. Diketahui, ada lima orang saksi yang disiapkan untuk membuktikan bahwa saat kejadian tanggal 27 Agustus 2016 silam, Pegi berada di Bandung. Sugianti menyiapkan sejumlah saksi kunci dan bukti tersebut untuk menguatkan alibi bahwa Pegi saat kejadian itu tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Terkait saksi yang disiapkan untuk meringankan hukuman Pegi, yang pasti mungkin saksi saksi yang bekerja bersama Pegi saat itu pada tahun 2016 bekerja di Bandung, pasti akan meringankan Pegi karena mereka tahu keberadaan Pegi di sana," jelas dia. Selain itu, bukti bukti terkait penerimaan gaji Pegi juga telah dipersiapkan untuk menguatkan alibinya. Sugianti berharap, slip penerimaan gaji itu bisa membuktikan keberadaan Pegi saat kejadian.
"Kalau bukti juga sudah dipersiapkan, terkait gaji yang diterima Pegi saat itu (26 Agustus 2016), meski hanya catatan kecil slip gaji itu semoga bisa membuktikan bahwa ketika Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih berada di Bandung." "Selain bulan Agustus 2016, bulan Oktober 2016 juga Pegi masih menerima gaji, artinya Pegi masih di Bandung," katanya. Sugianti juga membantah tudingan Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi.
Pasalnya, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan perubahan identitas tersebut. Sebab, Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga nama di Kartu Keluarga (KK) masih sama, bernama Pegi Setiawan. "Terkait Pegi yang mengaku di Polda bahwa nama Robi merupakan nama gaulnya, itu mungkin teman temannya sempat memanggil dia sebagai Robi."
"Tapi sebenarnya tidak ada KTP atau bukti bukti yang diubah menjadi Robi." "KTP, ijazah, Kartu Keluarga (KK) semuanya rapor itu masih Pegi Setiawan," ujar Sugianti. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara pembunuhan Vina tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengatakan enam jaksa ini nantinya akan mengawal persidangan Pegi. Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Pegi dan sejumlah saksi. Berkas perkara Pegi, kata Nur, masih dilengkapi oleh Polda Jabar.
Namun, Nur mengatakan, pihaknya kini sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). "Penyidik telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka PS dengan sangkaan pasal 80 (1)(3) Jo pasal 81 ayat (1) Uu no 35 tahun 2014 dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP diterima Kejati Jabar sejak 22 Mei 2024," katanya.