Kuasa Hukum Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan pihaknya akan mengadukan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ke DPR RI pada Senin (28/10/2024). Ferdy menjelaskan, pihaknya mengadukan ke Komisi III DPR atas putusan Polda NTT yang melakukan pemecatan terhadap kliennya. Setelah dari Komisi III DPR, kata dia, pihaknya juga akan mengadukan Polda NTT ke Propam Polri di Mabes Polri.

"Kalau yang mau diadukan (ke Mabes Polri), yang kita siapkan itu yang pasti beberapa pejabat yang ada di Polda NTT," ucap Ferdy. Ferdy mengungkapkan, pihaknya juga akan membuat laporan pidana terhadap beberapa oknum dari organisasi tertentu dianggap menuduh Ipda Rudy Soik. "Karena tidak mungkin kita lapornya ke Polda (NTT) lagi karena kami sudah bukan tidak percaya sih, tapi dengan situasi ini kami meragukan integritas Polda NTT ketika menerima laporan dari pihak kami," tegasnya.

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Bawa Pemain Muda, Shin Tae yong Targetkan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala AFF 2024 Wartakotalive.com 50 Contoh Soal UAS, PAS PKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabannya Halaman all

Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT. Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024). Kabar yang beredar, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Ipda Rudy Soik dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan. Dia diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda. Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan BBM bersubsidi.

Ipda Rudy dan anggota tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional. Atas pemecatan itu, Ipda Rudy Soik melakukan perlawanan secara hukum. Ia bersama tim kuasa hukumnya terbang ke Jakarta.

Ipda Rydy Soik mengadukan kejadian yang menimpanya ke beberapa lembaga di ibu kota. Di antaranya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga minta perlidungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *