Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan membuka sebanyak 1.031.554 formasi. Pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jabatan pelaksana (JP) dan jabatan fungsional (JF), termasuk PPPK JF Guru dan PPPK JF Kesehatan. Kementerian PANRB pun telah menetapkan sejumlah mekanisme seleksi PPPK 2024, PPPK JF guru, dan PPPK JF Kesehatan dalam Keputusan Menteri PANRB terbaru.
Berdasarkan peraturan baru tersebut, seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) sesuai database THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) yang terdata di database BKN, serta tenaga non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, berikut ini syarat PPPK 2024 terbaru: Adapun berikut ini syarat khusus PPPK JF Guru 2024 berdasarkan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:
Mengacu KepmenPANRB Nomor 349 Tahun 2024, berikut ini syarat khusus PPPK Kesehatan 2024: Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? Posbelitung.co Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all
50 Contoh Soal UAS, PAS PKN Kelas 12 Semester 1 Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabannya Halaman all